JAKARTA, CS – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi penindakan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang meterai bekas, hingga penjual.
“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu pecahan Rp10.000 yang siap diedarkan. Polisi juga mengamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace yang diduga digunakan untuk pemasaran.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” ujar Dekananto.
Dekananto menuturkan, jaringan tersebut telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dalam kurun satu tahun terakhir. Dari aktivitas tersebut, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.
Namun, dampak terhadap penerimaan negara jauh lebih besar. Berdasarkan penghitungan terhadap barang bukti dan potensi produksi dari bahan baku yang disita, negara diperkirakan dapat kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp1,034 triliun jika aktivitas sindikat tersebut tidak dihentikan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemalsuan meterai bukan sekadar tindak pidana pemalsuan, tetapi juga berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menggunakan dua modus. Pertama, memproduksi meterai palsu dari awal menggunakan bahan baku komersial. Kedua, merekondisi meterai asli yang telah digunakan dengan menghilangkan tanda-tanda pemakaian, seperti tanda tangan, cap, atau tanggal.
Meterai tersebut kemudian dipasarkan melalui toko fisik maupun marketplace. Pemanfaatan kanal digital membuat produk ilegal itu dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah.
Bimo menilai perubahan pola perdagangan turut dimanfaatkan pelaku untuk memperluas pasar.
“Pola perdagangan saat ini berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen hingga ke daerah-daerah secara lebih luas,” ujarnya.
Polisi menyebut jaringan tersebut memiliki struktur yang cukup terorganisasi. Produsen bertugas membuat meterai palsu, distributor mengatur penyebaran, kurir mengirimkan barang, sementara pelaku lain melakukan rekondisi meterai bekas dan memasarkannya kepada konsumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut.
DJP dan kepolisian mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi serta tidak mudah tergiur penawaran meterai dengan harga jauh di bawah nilai nominal.
“Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” tutup Bimo.


