BANGGAI,CS-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai merencanakan penertiban lapak pedagang kuliner yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Kecamatan Luwuk.
Penertiban tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah lapak yang terlihat jarang difungsikan, dan kabarnya sudah hampir setahun tidak pernah terlihat aktivitas, sehingga pihak DLH Banggai akan mengambil langkah penertiban.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Mandor Taman RTH, Andi Bahtiar yang dikonfirmasi Kamis (1/10/2026), menyebutkan bahwa lapak didalam RTH berjumlah 30 lapak.
Dari jumlah tersebut, saat ini terdapat 4 lapak yang sudah tidak aktif dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP3).
“Ya, ada tiga pemilik lapak yang kami kasih SP3 karena sudah lama tidak buka,” ungkap Andi.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Rahmayanti Ibrahim, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, upaya penertiban tersebut adalah langkah tepat yang diambil pihaknya. Sebab, lapak yang berada di kawasan RTH telah disediakan oleh pemerintah daerah untuk tempat menjajakan kuliner.
“Kalau memang sudah mau, maka dari pihak Dinas LH akan mengganti dengan pedagang yang mau menjual,” ujarnya.
Dijelaskannya, seharusnya para pedagang bisa memanfaatkan lapak dengan sebaik-baiknya termasuk menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
Keberuntungan lainnya katanya, selain tidak dibebani sewa lapak, para pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi sampah sebesar Rp35 ribu setiap bulannya.
Dengan adanya penertiban, ia kembali menekankan kepada 4 pemilik lapak tersebut, untuk segera mengosongkan lapaknya agar bisa digunakan oleh pedagang lainnya.
“Yang 4 orang itu sudah SP3, dan kami sudah bisa menariknya,”tekannya.
Terhadap pedagang yang aktif, ia mengungkapkan akan melakukan pendataan kembali guna mencegah adanya kepemilikan ganda. Setelah itu pihaknya akan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kita data dulu, setelah itu baru kami akan buat PKS dengan para pedagang,” tutupnya.
Reporter : Amlin


