PALU, CS – Dua warga Kelurahan Watusampu yang ditahan oleh pihak Polres Palu, karena bersengketa lahan dengan pihak PT. Ciptarindo, diminta untuk dibebaskan.
PT. Ciptarindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan jenis galian C.
“Tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian yang langsung melakukan penahanan terhadap warga, yang kini telah berstatus tersangka itu,” tegas Direktur Jatam Sulteng, M. Taufik, di Palu, Minggu 21 Maret 2021.
Kata Taufik, dalam pernyataan 150 warga yang telah bertanda tangan saat proses pengaduan bersama Jatam, ditegaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan tambang PT. Ciptarindo adalah masih dalam penguasaan warga atas nama Zulman dan Abu Salam, dan belum pernah ada pemindah ahlian hak dari warga kepada perusahaan manapun, termasuk PT.Ciptarindo.
“Sehingga penahanan dua warga watusampu yang diduga dan dituduh menghalang–halangi aktivitas pertambangan sangat keliru, oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, diketahui dengan belum dilimpahkannya berkas dua warga Watusampu sejak dilakukan penahanan tersebut. Pihaknya menduga hal itu adalah bentuk upaya kriminalisasi terhadap warga, yang mempertahankan tanahnya dari aktivitas tambang.
Karena itu, Jatam Sulteng mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan dua warga watusampu, yang sampai hari ini masih ditahan di Polres Palu.
Terpisah, mantan Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum objektif melihat kasus tersebut. Sebab, warga yang ditahan juga diduga memiliki alas hak berupa SKPT, yang dikeluarkan di tahun 2015.
“Dan juga pengakuan dari 150 warga yang dibuat dalam surat pernyataan ditandatangani pada tanggal 24 februari 2021. Dan kesaksian 150 orang warga yang menandatangani surat pernyataan, penting untuk menjadi pertimbangangan aparat penegak hukum untuk membebaskan dua warga watusampu yang ditahan,” pungkas Etal.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP. Riza mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan status tersangka.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi petunjuk jaksa,” tandasnya. **