PARIMO, CS – Ketersediaan beras di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Perum Bulog Sulteng, Jusri Pakke, menyebutkan bahwa stok beras saat ini mencapai sekitar 23.000 ton dan diperkirakan cukup hingga November 2026.
Ia menjelaskan, selain menjaga ketersediaan stok, Bulog juga terus menjalankan penyerapan gabah dan beras sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tahun ini, target penyerapan mengalami peningkatan menjadi 11.300 ton, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 8.000 ton.
“Kami terus melakukan penyerapan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujar Jusri, saat mendampini anggota DPR RI daerah pemilihan Sulteng, Longki Djanggola, yang melakukan peninjauan ke gudang Bulog di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis (30/4/2026).
Di kesempatan yang sama, Longki Djanggola, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok beras sekaligus memantau proses penyerapan hasil panen petani di daerah.
Dalam kesempatan itu, Longki berdialog dengan petugas gudang serta pihak Bulog terkait kondisi stok, kualitas beras, hingga mekanisme distribusi yang berjalan.
Politisi Partai Gerindra itu, menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan agar ketahanan pangan tetap terjaga.
“Penting bagi kita memastikan stok beras aman dan distribusinya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, cadangan beras di gudang Bulog Parigi Moutong dinilai masih mencukupi untuk beberapa bulan ke depan dengan kualitas yang layak konsumsi.
Selain fokus pada stok, Longki juga menyoroti perlunya penguatan penyerapan gabah dan beras dari petani lokal.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, terutama pada musim panen.
Ia juga menilai bahwa sebagian petani masih cenderung menjual hasil panen dalam bentuk beras, sehingga Bulog diminta tetap mengoptimalkan penyerapan baik gabah maupun beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mendorong adanya sosialisasi berkelanjutan mengenai standar kualitas dan harga pembelian agar petani memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum menjual hasil panen mereka.*

