PALU,CS – Hingga Minggu 22 Maret 2021, Satuan Tugas (Satgas) pengawasan tabung LPG subsidi 3 Kg Kota Palu telah menindak sebanyak 11 orang pengecer yang terbukti menjual tabung melon tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, Denny Taufan menjelaskan, 11 pengecer ini rata-rata pemilik kios di sejumlah kelurahan yang kedapatan dalam razia penindakan yang digelar empat kali kurun sepanjang Maret 2021.

“Seluruhnya tidak memiliki izin pangkalan dan melalukan penjualan diatas HET,”kata Deny Taufan, Minggu 21 Maret 2021.

Sejauh ini jelas Deny, Satgas telah melakukan empat penindakan. Masing-masing pada 3 Maret 2021 di Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan.

Di kelurahan ini Satgas menindak dua kios pengecer di Jalan Dewi Sartika. Yakni kios Arif dan kios Disamping SPBU Destik.

Kemudian penindakan pada Rabu 10 Maret 2021 di Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan. Di kelurahan ini satgas mendapati empat pemilik kios tanpa izin pangkalan.

Masing-masing kios penjual ayam di Jalan Tanjung Dako nomor 55. Kedapatan menjual satu tabung LPG Melon.

Lalu pengecer di kios penjual beras jalan Tanjung Pangimpuan yang terbukti menjual 29 tabung melon. Kemudian kios campuran di Jalan Tanjung Manimbaya yang terbukti menjual sebanyak empat tabung diatas HET.

Dan pemilik kios campuran di Jalan Tanjung Manimbaya yang menjual sebanyak dua tabung diatas HET.

Selanjutnya penindakan pada Senin 15 Maret 2021 di Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat. Dari kelurahan ini Satgas menindak sebanyak tiga pemilik kios.

Yakni kios campuran di Jalan Sungai Manonda, menjual sebanyak tiga LPG 3kg. Lalu pemilik outlet bright gas di jalan Sungai Manonda. Di kios ini Satgas menemukan pemilik menjual sebanyak 21 LPG yang masih terisi diatas HET.

Kemudian sebuah kios Hj Sinar Jalan Sungai Manonda yang menjual LPG 3kg diatas HET sebanyak delapan tabung.

Penindakan terakhir dilakukan pada 19 Maret 2021 masing-masing di Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Palu Barat. Satgas menindak pemilik kios Syahira di Jalan Palola yang menjual sebanyak tujuh LPG Melon.

Lalu pemilik kios campuran di Jalan Labu yang terbukti menjual sebanyak tiga LPG Melon. Selanjutnya pemilik kios di Jalan Labu Kelurahan Balaroa. Menjual tabung sebanyak tiga buah.

Kemudian sebuah kios milik seorang PNS di Jalan Labu yang menjual sebanyak tiga LPG 3kg. Dan sebuah kios di Jalan Srikaya Kelurahan Kamonji Kecamatan Barat. Kios ini terbukti menjual sebanyak tiga LPG melon diatas HET.

Denny mengatakan, terhadap pengecer tanpa izin tersebut, pihak Satgas telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas.

“Dari 11 pengecer tanpa izin pangkalan itu, lima orang sudah dilakukan pemeriksaan. Enam lainnya belum menghadiri pemeriksaan Satgas,”demikian Denny Taufan.(TIM)