PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menetapkan jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP) periode Juni tahun 2021 sebanyak 253.803 jiwa.

Terdiri dari laki-laki sebanyak 124.538 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 129.265 pemilih. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 46 kelurahan.

PDPB ini ditetapkan bersama pihak terkait dalam rapat koordinasi PDBP, Rabu 30 Juni 2021 di Kantor KPU Palu.

Komisioner KPU Palu, Idrus menejelaskan, banyak hal yang berkembang dari hasil diskusi Rakor. Namun pada prinsipnya adalah membangun kesepahaman.

“Salahsatu isu yang mencuat adalah tentang perlunya legislatif dan eksekutif memberikan kepastian dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap demi suksesnya data pemilih saat Pemilu 2024 nanti,”jelas Idrus.

Langkah selanjutnya yang dilakukan setelah penetapan PDPB sebagai implementasi dari transparansi dan akuntabilitas PDPB tersebut,  KPU Palu tambah Idrus akan menyerahkan by name by address kepada pihak terkait beserta surat resmi.

Publik dalam beberapa hari kedepan ujarnya juga bisa mengakses data tersebut melalui website : kota-palu.kpu.go.id.

Sehingga publik dapat mengunduh nama pemilih kategori pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Langkah ini agar pihak terkait memberikan masukan dan tanggapannya kepada KPU Palu demi suksesnya kegiatan PDPB di Kota Palu,”pungkasnya.

Rakor dihadiri seluruh Komisioner KPU Palu serta pihak terkait. Seperti Bawaslu Palu, Dukcapil Palu, Polres Palu , Kodim 1306 Donggala, partai PKB,PDIP,Golkar,Nasdem, Berkarya,PKS,PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PKPI.(TIM)