MORUT,CS – Anggota DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Jumat 22 Oktober 2021 di Desa Paleru Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dalam sosialisasi ini Zainal Abidin Ishak menyosialisasikan Perda tersebut bersama Ketua KPH, Aris Wijayanto serta didampingi Anggota DPRD Morut, Abidin Lamata.

Aris Wijayanto dalam sosialisasi ini menjelaskan inti Perda 8 Tahun 2019 tersebut. Menurutnya kerjasama pengelolaan hutan bisa dilakukan antara KPH dan BUMD, BUMS, BUMDES dan koperasi.

Sementara obyek kerjasama tersebut terbagi menjadi 2 bagian yakni obyek kerjasama pengembangan jasa lingkungan dalam hal ini wisata alam serta pengembangan hasil hutan non kayu yang terdiri dari Royan, damar, getah pinus dan karet.

Dia menjelaskan, pembagian hasil untuk KPH sebesar 5 sampai 30perse yang langsung disetor pada Kas daerah. Kemudian pihak ketiga akan mendapatkan hasil 70 sampai 95persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 Tahun 2019 tentang tata cara kerja sama pemanfaatan hutan pada wilayah KPH dan Pergub 45 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penyetoran hasil kerjasama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan pada wilayah KPH.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng,Zainal Abidin Ishak dalam kesempatan itu juga meminta masyarakat melakukan pemetaan tanah.

Karena menurutnya tidak semua tanah atau lahan cocok untuk ditanami 1 komuniti saja. Sehingga meminta masyarakat untuk menanam lebih banyak bibit produktif disatu lahan atau 1 wilayah desa.

Zainal Abidin Ishak dan Aris Wijayanto kemudian juga berjanji akan memberikan bantuan pada masyarakat Desa Paleru Mori Utara Kabupaten Morut berupa bibit produktif. Seperti penanaman bibit Pinus, kemiri, durian, alpokat dan pohon nantu. (***)