MOROWALI, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat membahas masalah Jety milik PT. Tiran Indonesia yang beraktivitas, di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, yang dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antara lain, Kadis DLHD, Kadishub, Kabag Hukum serta Kepala Desa Matarape, Syahbandar, TNI serta kepolisian.
“Sejauh ini Jety milik PT Tiran Indonesia sepengetahuan DPRD belum mengantongi perizinan. Diketahui perusahaan sudah beraktivitas sejak tahun 2017 silam,” ujar Kuswandi saat rapat di DPRD Morowali, Kamis 21 April 2022.
Perusahaan juga telah beberapa kali diberikan surat pernyataan untuk penghentian, namun sikap yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Morowali melalui surat tersebut tidak diindahkan. Praktis bila terus dibiarkan aktivitas perusahaan bebas dari jangkauan.
Sehingga lanjut Kuswandi, yang terjadi sampai detik ini meskipun perusahaan telah beraktivitas, namun masyarakat dan Pemda Kabupaten Morowali tidak mendapatkan keuntungan, secara prosudural justru yang ada hanya kerugian yang diperoleh.
“Masyarakat kita tidak memperoleh haknya, seperti dana sosial atau dana CSR serta yang lainya. Begitu pula Pemda Morowali, tidak menerima pemasukan pajak,” paparnya.
Diungkapkan Kuswandi, walaupun Pemerintah Kabupaten Morowali sudah mengeluarkan atau melayangkan surat penghentian kepada perusahaan, namun telah masuk informasi ternyata pada 19 sampai 20 April 2022, PT Tiran Indonresia masih beraktivitas.
“Tentunya DPRD dan Pemda Morowali yang hadir sebagai lembaga negara, menyangkan apa yang kemudian menjadi syarat yang diperlukan sebelum bisa beraktivitas tidak dilengkapi,”sebutnya
“Sepakat jika diberikan sanksi tegas kepada perusahaan,” tambah Kuswandi.
Politisi Partai NasDem ini menyebutkan berbagai fasilitas pendukung di Terminal Khusus (Tersus) PT Tiran Indonesia yang berada di wilayah Desa Matarape, terdiri dari Kantor Tersus, stock pile, mess karyawan, penyimpanan BBM, laboratorium preparasi sampel, rumah genset, gudang dan pos security.
“Kegiatan bongkar muat PT Tiran Indonrsia di Tersus di wilayah Desa Matrape harus dihentikan, sampai diterbitkan izin Tersus,” tegasnya.
Diugkapkan Kuswandi, PT Tiran Indonesia memiliki izin lokasi atau izin operasional menggunakan izin data Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tengara. Sedangkan titik koordinat hasil verifikasi di lapangan wilayah masuk Provinsi Sulteng, juga berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2010 masuk dalam wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng yakni Desa Matarape.
“Perusahaan juga sudah kita peringatkan agar tidak melakukan aktivitas sebelum melengkapi semua perizinan dari Pemda Morowali. Bukan perizinan dari Provinsi Sulawesi Tenggara,”ungkapnya.
Untuk memastikan Jety PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape melanggar aturan, rapat memutuskan tanggal 27 April 2022, DPRD dan tim terpadu Kabupaten Morowali terdiri dari Kepolisiian, TNI, Kejaksaan, Syahbandar serta beberapa OPD terkait akan turun ke lokasi.
“Kita harus memastikan kembali apakah benar aktivitas PT. Tiran Indonesia masih berjalan atau sudah dihentikan. Jika benar beraktivitas di wilayah Desa Matarape maka kita anggap kegiatannya itu ilegal,” tandas Ketua DPRD Morowali yang saat rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Syarifudin Hafid. (MRM)