KSBSI Sulteng Harapkan Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2023

SULTENG, CS – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketua KSBSI Sulteng, Hendrik Hutabarat mengatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat berimbas kepada perekonomian masyarakat, terutama para buruh. Karena, semua bahan pokok mengalami lonjakan harga.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Razia Rayonisasi, Polsek Palu Utara Ciduk Empat Warga Membawa Sabu

“Khususnya tingkat ekonomi lemah. Mereka sangat merasakan dampak kenaikan tersebut dan berharap adanya kenaikan UMP dan UMK tahun 2023,” kata Hendrik, Sabtu 12 November 2022.

Ketua SBSI Sulteng, Hendrik Hutabarat.

Kemudian kata Hendrik, kenaikan harga BBM juga berdampak pada meningkatnya inflasi, dan dia memastikan salah satu kelompok masyarakat yang sangat merasakan hal tersebut adalah buruh.

Kata Hendrik, jumlah buruh di Sulteng cukup besar dan mereka menghidupi sekian banyak anggota keluarganya.

‘’Jadi kenaikan harga BBM itu memberikan pengaruh besar terhadap naiknya harga kebutuhan pokok. Masyarakat termasuk buruh pun merasakan dampaknya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Sulteng Berangkatkan Bertahap 50 Calon Tenaga Kerja Magang di Jepang

Melihat kondisi tersebut, KSBSI mendorong pemerintah Sulteng, dan Dewan Pengupahan agar memberi perhatian serius terhadap masalah yang ada.

“Khusus Dewan Pengupahan serta pertimbangan yang adil fokus untuk berjalannya perputaran ekonomi, khususnya di Propinsi Sulteng. Serta terjangkaunya daya beli kaum pekerja dengan naiknya upah dengan seimbang kebutuhan dan pengeluaran seorang pekerja,’’ tutupnya. **

 

Pos terkait