SULTENG,CS – Komisi I DPRD Sulteng melaksanakan Focus Discussion Group (FGD) untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelanggaraan komunikasi dan informatika, Selasa 22 November 2022.
FGD yang dipimpin Sekretaris Komisi I Ronald Gulla ini dihadiri anggota komisi I, Elisa Bunga Allo, Ridwan Yalidjama dan Enos Pasaua. Mitra terkait yang hadiri FGD itu adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulteng, analis biro hokum dan tenaga ahli komisi I.
FGD ini membahas khusus mengenai Kominfo serta sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraannya. Serta untuk mengingkatkan pelayanan publik dan pengawasan public. Kemudian bagaimana agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintah digunakan untuk meningkatkan efisiensi,efektifitas,transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan harapan nantinya terwujud ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah di akses. Karena informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,.
Hasil FGD ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Diskominfo Sulteng beserta tim analisis dan tenaga ahli komisi. Sehingga bisa melengkapi hal-hal teknis yang dianggap masih kurang.(**).