SULTENG, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menggagas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulteng.
Ke 4 Ranperda dimaksud adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang perlindungan tenaga kerja, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kominukasi dan informatika, Raperda tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.
4 Ranperda Inisiatif tersebut dibahas dalam rapat paripurna masa persidangan ke-II Tahun ke 4 DPRD Sulteng, Selasa 31 Januari 2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H M Arus Abdul Karim dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sulteng serta dihadiri langsung Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi.
Dalam rapat paripurna ini Arus Abdul Karim mempersilahkan masing-masing delegasi untuk mengemukakan alasan pengajuan Ranperda inisiatif tersebut.
Delegasi pertama adalah Ellen Esther Pelealu dengan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Kemudian H Suryanto dengan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kominukasi dan Informatika.
Selanjutnya Muhaimin Yunus Hadi dengan Raperda tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan, dan terakhir I Nyoman Slamet dengan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Usai membacakan, Ranper inisiatif tersebut diserahkan kepada Waket-I DPRD Sulteng H M Arus Abdul Karim untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Sulteng agar dapat dilakukan peninjauan kembali dan dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.(***).