DONGGALA, CS – Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Donggala dari Nurjanah ke Abdul Halim digelar Rabu 1 Februari 2023 di ruang sidang utama DPRD Donggala.
Abdul Halim merupakan PAW dari Nurjanah, Anggota DPRD Donggala masa bhakti 2019-2024 berdasarkan hasil keputusan internal Partai Amanat Nasional (PAN), yakni berdasarkan keputusan DPP PAN melalui Mahkamah Partai.
Berdasarkan keputusan itu, Bupati Donggala Kasman Lassa menyampaikan surat Gubernur Sulteng nomor : 180/0101/Bag Hukum/2023 tanggal 13 Januari 2023 perihal permohonan SK pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Donggala PAN, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 32/Ptd.Sus-Parpol/2022/PN Dgl Tanggal 12 Januari 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 100.1.4.2/25/20.PEMOTDA-G.ST/2023.
Ketua DPRD Sulteng yang diwakili Ridwan Yalidjama hadir dalam pelantikan tersebut berharap Abdul Halim dapat mengembang tugas dan amanah tersebut dengan baik dan bijaksana serta memperjuangkan dan memperhatikan dengan baik segala hak-hak masyarakat Kabupaten Donggala khususnya kepada masyarakat dari daerah pemilihannya.
Kepada Nurjanah Ridwan mengucap terimakasih atas dedikasi dan pengabdiannya kepada masyarakat Donggala selama menjadi Anggota DPRD Donggala.
Iapun berharap Nurjanah, agar dapat menerima putusan PAW dengan lapang dada dan bijaksana. Karena menurutnya keputusan ini bukanlah akhir dari segalanya akan tetapi jadikan hal tersebut sebagi awal daripada sebuah perjuangan.
Gubernur Sulteng diwakili Asisten-II Pemda Sulteng Rudi Dewanto, Bupati Donggala Kasman Lassa, Ketua DPRD Donggala Takwin, Waket-I dan Waket-II DPRD Donggala bersama Ketua DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Sigi, Sekda Donggala, Sekretaris DPW PAN Sulteng Yahya R Kibi hadir dalam pelantikan tersebut (TIM)