PALU, CS – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat DPRD Palu, Ahmad Alaydrus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) harus memperjelas kriteria spanduk atau baliho yang menjadi objek penertiban di rumah – rumah ibadah.

Dengan begitu kata Niko,sapaan akrabnya, penertiban menjadi jelas.

Demikian Niko dalam rapat Pansus bersama Sekretaris Sat-Pol PP Kota Palu Hafid Djakatare dan kepada Bagian Hukum Pemkot Palu, Jumat 3 Maret 2023 di ruang rapat gabungan DPRD Kota Palu.

“Utamanya spanduk perorangan. Misalnya spanduk wali kota. Disitu harusnya spanduk yang mencantumkan wali kota dan juga wakil wali kotanya,” jelasnya.

Menurutnya spanduk perorangan dinilai bisa masuk dalam kategori spanduk berbau kampanye. Untuk itu, baik pemerintah maupun instansi harus wajib membawa lembaganya, bukan perorangan untuk melakukan pemasangan spanduk di rumah-rumah ibadah.

“Kalau untuk komersial, misalnya suatu produk tidak masalah. Asal jangan mengatasnamakan jabatan. Begitu juga anggota DPRD, harus membawa pimpinan dan sekwan untuk pemasangan spanduk di rumah ibadah,” jelasnya.**