BANGGAI, CS – Akibat diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi), seorang pria yang merupakan guru honorer pada salah satu Sekolah Dasar (SD) dijemput Satreskrim Polres Banggai, Selasa 11 Juli 2023.

Pada keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyampaikan, penangkapan terhadap MK alias M (37) atas dasar laporan Polisi orang tua korban nomor: LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng pada Rabu 26 Juni 2023.

Yang mana kasus ini awalnya terjadi sekitar tahun 2017 lalu. Saat itu korban tengah duduk di bangku SD dan baru diketahui orang tua korban pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

“Awal kejadian tahun 2017 lalu saat masih SD. Sekarang korban sudah duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA),” terangnya.

Aksi pelaku baru diketahui setelah orang tua korban meminjam ponsel anaknya yang bertepatan pelaku sedang mengirim pesan melalui whats app.

Pada saat itulah ibu korban baru mengetahui ternyata anaknya telah disetubuhi oleh MK yang merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, sejak kelas 5 SD hingga korban SMA.

Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyuruh korban untuk memeluk dan menghisap alat kelaminnya, kemudian tersangka juga menghisap alat kelamin korban lalu tersangka mengesek gesekan serta memaksa memasukan alat kelamin nya di lubang anus korban.

“Sehingga korban merasa kesakitan. Kejadian tersebut berulang kali tersangka lakukan kepada korban,” beber Tio.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku yang dijemput langsung di rumahnya, kini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (AMLIN)