DONGGALA, CS – Bupati Donggala, Kasman Lassa menyampaikan jawaban pertanyaan fraksi terhadap Nota Pengantar Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Selasa 25 Juli 2023.
Diketahui, pengelolaan keuangan pemkab di tahun 2022 tidak maksimal. Selain mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, juga ditemukan serapan anggaran yang tidak mencapai target.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Donggala Kasman Lassa menjawab pertanyaan tujuh fraksi yang ada di DPRD Donggala.
Diantaranya menyangkut serapan anggaran yang tidak mencapai target serta pergantian atau mutasi pejabat yang dinilai tidak tepat dilakukan di tengah anggaran APBD 2023 mengalami defisit.
Dalam jawaban tertulis yang dibacakan Kasman lassa, ia berjanji akan menekan dan mengevaluasi pimpinan OPD terkait dengan pemberian penilaian WDP dari BPK perwakilan sulawesi tengah tahun anggaran 2022.
“Akan melakukan evaluasi menyeluruh kepada OPD yang telah menjadi faktor penentu sehingga BPK memberikan penilaian WDP”ucap Bupati.
Menyangkut serapan anggaran yang tidak mencapai target, Menurut Kasman Lassa disebabkan terjadinya fluktuasi perubahan harga barang, serta penetapan perubahan APBD tahun 2022 yang lambat dan secara langsung berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan kegiatan yang menjadi terlalu singkat.
“Berkaitan serapan anggaran yang tidak mencapai target baik dalam hal belanja operasional, modal, maupun aset dipengaruhi oleh beberapa faktor perubahan harga barang dan lambatnya APBD 2022”sebutnya.
Kasman Lassa juga menambahkan di tahun anggaran 2022 APBD mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 88,04 Milyar.
“Ada juga sisa dana lainnya 44,236,274,680,42, dana ini dipakai membayar hutang PJU (penerangan jalan umum) 17,960,884,235,00, Jampersal 1,881,000,00, dan Jamkesda 3,087,997,240,00”tutupnya. ADK