SULTENG,CS – Bagian Persidangan dan Perundang -Undangan Sekretariat DPRD Sulteng mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rombongan konsultasi yang dipimpin Luly Afrianti berserta sejumlah stafnya ini menemui Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Slamet Endarta.
Adapun menteri konsultasi terkait hasil fasilitasi Raperda Kominfo serta persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Dalam kesempatan itu pihak Kemendagri memberi saran yang berarti terhadap langkah-langkah yang akan diambil DPRD Sulteng,
Misalnya menyarankan DPRD Sulteng untuk menunggu hingga perubahan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2019 ditetapkan.
Dalam konsultasi pihak persidangan dan perundang-undangan DPRD Sulteng juga mengajukan pertanyaan mengenai berapa banyak jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2024.
Terhadap hal itu, Endarto menekankan bahwa perhitungan dalam Propemperda tahun 2024 akan mencakup penambahan sebesar 25persen terhadap realisasi tahun 2023. Raperda yang diusulkan untuk tahun 2024 telah melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kementerian terkait.
Pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulteng dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kemendagri dalam memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta persiapan Propemperda tahun 2024. (**)