BANGGAI, CS – Mantan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, Ariyati B Laha (ABL), resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan alokasi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penahanan ini diumumkan melalui rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman S Tandisau, SH, Selasa 13 Agustus 2024.
Penahanan terhadap Ariyati dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024, tertanggal 13 Agustus 2024.
Dalam keterangan resmi tersebut, Ariyati diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023.
Dugaan kerugian tersebut terjadi saat Ariyati mengelola Dana Hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000, yang terbagi dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000.
Pada tahun anggaran 2020, pengelolaan dana hibah oleh Karang Taruna Kabupaten Banggai diduga tidak disertai dengan bukti dukung dan dokumentasi kegiatan yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Tindakan Ariyati tersebut dianggap melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ariyati sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap Ariyati dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Saat ini, Ariyati, yang juga merupakan mantan Staf Ahli Fraksi PDIP DPRD Banggai, telah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai. (AMLIN)