BANGGAI,CS – Pengentasan kemiskinan rupanya menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Banggai dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili (AT-FM). Salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025.
Rencana tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Banggai, bertempat disalah satu Hotel di Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa 3 September 2024.
Dihadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Banggai, Hasan menekankan bahwa dalam dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Desa, harus memperhatikan hal tersebut sebagai bentuk sinkronisasi antara program pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
“Kami berharap hal ini diperhatikan. Insyaallah ke depannya, BLT berada di angka 10-15 persen,” ujar Hasan.
Dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai, Amirudin, Hasan mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berimplikasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Untuk itu, dia mengingatkan kepada para kepala desa agar segera melakukan perubahan RPJM Desa sesuai masa jabatan.
“Saya minta maksimal 31 September RPJM Desa semua sudah selesai. Mengingat, triwulan terakhir sudah masuk tahapan penyusunan APBDesa,” tandasnya.
Menyinggung penggunaan dana desa tahun 2025 nanti, selain program BLT, terdapat juga sejumlah program prioritas desa, seperti mencakup pemenuhan pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, persampahan, dan konektivitas jalan, termasuk perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis padat karya tunai, serta penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Melalui perencanaan tersebut, Hasan berharap antara pemerintah desa dan perangkat daerah (OPD) dapat berkolaborasi dalam menyelaraskan program unggulan sepertu, Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), Ade Kembali Sekolah serta penanganan stunting dan pencegahan penyakit menular.
Dijelaskan Hasan, mengenai pelaksanaan program SJSP, bahwa pemerintah daerah mendasari Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021, tentang rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, terkait penggunaan dana desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani yakni 20 persen total alokasi anggaran Dana Desa (DD).
“Boleh, karena ada aturannya. Justru yang tidak boleh itu, kalau perencanaan di tingkat desa tidak berkesesuaian dengan daerah. Begitupun dengan kabupaten, harus sesuai dengan program provinsi dan pusat agar selaras semua,” ujar Hasan.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto, pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, Polres Banggai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Bupati Banggai Amirudin mengapresiasi upaya Dinas PMD dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semua kepala desa paham dan mengerti tentang pengelolaan desanya masing-masing terutama tentang penggunaan dana desa,” kata Bupati Amirudin.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Amirudin mendorong pemerintah desa untuk berinovasi dan memberdayakan potensi desa, salah satunya dengan membentuk BUMDes, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa dan pemerintahan di desa.
Selaku Bupati, Amirudin mengingatkan bahwa tugas kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif tetapi juga sebagai motor penggerak dalam mewujudkan program pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat.
“Saya ingatkan kepada para kepala desa, bahwa kita selalu diawasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga, tata kelolanya harus akuntabel dan transparansi serta partisipatif,” imbau Bupati Amirudin. (AMLIN)