PALU, CS – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk 21 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan trading investasi.
Dari 21 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Mereka diamankan, di sebuah ruko yang berkedok travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Jum’at (17/01/2025) lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan menipu korban-korban yang berasal dari Malaysia melalui modus trading investasi.
Djoko menjelaskan bahwa selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penipuan. Selain itu, ada 37 unit ponsel yang turut diamankan sebagai barang bukti, yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” kata ungkap Djoko dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2025).
Djoko juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku berasal dari Sulawesi Selatan. Identitas para pelaku yang diamankan antara lain, MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sementara itu, dua pelaku lainnya berasal dari Palu, yakni MS (27) dan AM (19).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Tim Subdit III Bantek Polda Sulteng kemudian melakukan pemantauan intensif dan surveilans selama sekitar seminggu.
“Selanjutnya, kami melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone,” jelas Djoko.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang menjadi korban dan jaringan pelaku lainnya. */Yamin