PALU, CS – DPRD Kota Palu mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, DPRD tetap mengingatkan pemerintah kota agar segera menuntaskan sejumlah program yang belum terealisasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Catatan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, saat membacakan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman yang mewakili Wali Kota Palu, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Sultan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu yang kembali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pembenahan sistem pengendalian internal, penyajian laporan keuangan yang sesuai ketentuan, penataan aset daerah, serta perbaikan tata kelola badan usaha milik daerah.
Pansus juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah mencapai 74,63 persen hingga Semester II Tahun 2025.
Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya ialah belum terealisasinya program bedah rumah bagi 300 penerima manfaat dengan alokasi anggaran sekitar Rp6 miliar.
Selain itu, Pansus juga menyoroti penanganan lampu penerangan jalan yang dinilai belum optimal.
DPRD berharap program-program tersebut dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026 agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sektor pendapatan, Pansus mencatat adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp555,89 miliar atau 87,19 persen dari target sebesar Rp637,53 miliar. Capaian tersebut lebih baik dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang terealisasi sebesar 75,90 persen.
Meski mengalami peningkatan, DPRD tetap mendorong Pemerintah Kota Palu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat terus dikurangi.
Pansus juga menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang baru mencapai 63,40 persen dari target.
DPRD mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mendata perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar optimalisasi pemungutan pajak MBLB.
Melalui sejumlah catatan tersebut, DPRD berharap evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap program pembangunan dapat direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya. *


