POSO, CS – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memenangkan perkara perdata terkait sengketa ruko yang berada di depan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Poso.
Pengadilan Negeri (PN) Poso menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim JPN selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Poso dalam perkara Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Pso.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada 29 Juli 2026 tersebut menyatakan Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok perkara.
Majelis hakim menilai sengketa tersebut merupakan hubungan sewa-menyewa antara para penggugat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan ruko yang menjadi objek perkara merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bukan aset DPRD Kabupaten Poso. Dengan demikian, pencantuman Ketua DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat III dinilai tidak tepat atau terjadi kekeliruan pihak (error in persona).
Selain itu, majelis hakim juga menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Atas pertimbangan tersebut, PN Poso menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Tergugat III dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Poso, Reza Torio Kamba, mengatakan putusan tersebut memperjelas bahwa Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki keterkaitan hukum dengan objek sengketa.
“Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa karena ruko tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bukan aset DPRD Kabupaten Poso,” ujar Reza, Kamis (30/7/2026).
Menurut Reza, sejak awal penarikan Ketua DPRD Kabupaten Poso sebagai pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut karena status kepemilikan aset telah tercatat secara sah sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
“Majelis hakim telah menegaskan penarikan Ketua DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat III tidak beralasan hukum. Putusan ini sekaligus meluruskan posisi hukum DPRD yang sama sekali tidak terkait dengan objek sengketa,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, Tim JPN Kejari Poso menyatakan posisi hukum Ketua DPRD Kabupaten Poso telah ditegaskan oleh pengadilan, sementara objek sengketa tetap menjadi bagian dari aset Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Reporter: Hakim


