PALU, CS – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, menyatakan sikap tegas menolak rencana PT Citra Palu Mineral (CPM) yang berencana melakukan eksploitasi tambang Poboya dengan sistem hidrogeologi dalam rencana pertambangan bawah tanah.
Mutmainah menilai bahwa rencana tersebut berpotensi merusak ekosistem air yang menjadi sumber penghidupan bagi warga Kota Palu.
“Apa yang akan dilakukan oleh PT CPM bersama investor asing PT Macmahon Mining Service sangat berpotensi merusak ekosistem air. Salah satu aliran sungai di sekitar area Poboya menjadi sumber penghidupan warga Kota Palu,” ucap Mutmainah, dalam pernyataannya yang diterima oleh media ini, Minggu (02/02/2025).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Palu ini menegaskan bahwa sistem hidrogeologi yang akan diterapkan berisiko besar terhadap debit air sungai yang ada, serta berpotensi mencemari aliran air dengan bahan berbahaya yang digunakan dalam proses pengelolaan tambang.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut berada di area sesar aktif Palu-Koro, yang dapat memicu perubahan struktur tanah dan meningkatkan kerentanannya terhadap potensi gempa bumi, seperti yang pernah terjadi pada bencana alam gempa bumi 28 September 2018 lalu.
“Ekosistem tanah dan air di sekitar wilayah tersebut sangat rentan mengalami kerusakan, yang tentunya akan berdampak buruk bagi penghidupan masyarakat Kota Palu, terutama perempuan yang sangat bergantung pada ketersediaan air bersih untuk kebutuhan kesehatan reproduksi dan domestik keluarga,” tambah Mutmainah.
Lebih lanjut, Mutmainah mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kota Palu untuk mengevaluasi secara mendalam rencana tersebut.
Ia berharap kedua pihak dapat menyatakan sikap untuk menolak eksploitasi tambang bawah tanah di kawasan Poboya. Hal ini sejalan dengan Perda Kota Palu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang mengedepankan kelestarian, keseimbangan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Perda ini menganut asas kehati-hatian dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Rencana pengelolaan tambang dengan pendekatan hidrogeologi di Poboya sangat berpotensi merusak lingkungan hidup, khususnya dalam hal pencemaran, perubahan debit air, dan perubahan morfologi sungai. Hal ini tentu akan berisiko besar bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat Kota Palu,” tegasnya.
Sebelumnya, General Manager (GM) External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, yang juga menanggapi kritikan yang sama dari Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Palu, Muslimun menjelaskan, bahwa metode tambang bawah tanah direncanakan karena kandungan emas di bawah permukaan dinilai lebih banyak dan berkualitas lebih baik.
“Memang ada rencana untuk melakukan metode underground, karena kandungan dan kualitas emas di bawah tanah lebih baik dibanding yang di permukaan,” ujar Amran Amier, Sabtu (01/02/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan metode ini tidak bisa dilakukan secara instan. Kajian mendalam, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), telah dirancang sejak 2017 dan melibatkan berbagai ahli.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kondisi geologi, terutama karena lokasi tambang berada di jalur sesar aktif Palu Koro yang rawan gempa.
“Itu bukan perkara yang mudah, membutuhkan kajian yang melibatkan ahli. Tentu yang dikaji dari berbagai aspek, mulai dari sisi lingkungan, termasuk kajian kegempaan karena adanya patahan Palu Koro,” jelas Amran. *
Editor : Yamin