PALU, CS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan komitmen Polda Sulteng dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai mengancam keselamatan publik dan lingkungan hidup.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan yang dipimpin langsung Gubernur Anwar Hafid di ruang rapat Polibu, Senin (9/2/2026).

Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menyatukan visi dan memperkuat langkah penertiban aktivitas pertambangan bermasalah.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi melanggar hak asasi warga negara, khususnya hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Tambang ilegal yang marak, baik di kawasan hutan produksi terbatas maupun di sekitar permukiman warga seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, meningkatkan risiko bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang dapat menelan korban jiwa,” ujarnya.

Selain ancaman bencana, Komnas HAM juga menyoroti dampak kesehatan akibat pencemaran udara dan air dari aktivitas pertambangan tanpa standar lingkungan.

Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tinggi, termasuk di Morowali Utara dengan lebih dari 12 ribu kasus.

“Tanpa pengawasan dan penggunaan AMDAL, serta maraknya pemakaian bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri, tambang ilegal berpotensi memperparah krisis kesehatan masyarakat,” kata Livand.

Komnas HAM juga mendukung komitmen Wakapolda Sulteng untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Penindakan, menurutnya, harus menyasar tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga pemodal dan pihak yang berada di balik praktik tambang ilegal.

Meski demikian, Komnas HAM mengingatkan agar aparat tidak menerapkan standar ganda dan tetap mengawasi perusahaan pemegang izin resmi agar tidak melanggar ketentuan atau merusak ruang hidup masyarakat adat.

“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Polda Sulteng adalah jawaban atas jeritan masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang banjir, longsor, dan polusi. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, Pangdam XIII/Merdeka, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Mahmud Riadinata, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan mineral daerah harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.

“Pertambangan ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi mesin kesejahteraan, tetapi juga bisa memicu bencana ekologis dan sosial jika salah kelola,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan administratif tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak bertindak ketika keselamatan publik terancam.

“Kewenangan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk berpangku tangan,” tegasnya. *