PALU, CS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti lemahnya pengawasan perdagangan bahan kimia berbahaya di platform digital setelah mengungkap dugaan masuknya 75 ton sianida ke Kota Palu sepanjang Januari 2026.
Temuan tersebut dipaparkan dalam rilis resmi Komnas HAM Sulteng, Rabu (11/2/2026).
Lembaga itu menyebut sebanyak 1.500 kaleng atau setara 75 ton sodium cyanide diduga masuk melalui jalur udara, pelabuhan laut, serta distribusi darat dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menilai fenomena tersebut bukan semata persoalan penyelundupan fisik, tetapi juga indikasi celah serius dalam sistem pengawasan perdagangan digital bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Marketplace telah menjadi pintu masuk utama perdagangan sianida tanpa pengawasan ketat. Ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengendalian distribusi zat berbahaya,” ujarnya.
Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan moratorium dan penutupan permanen terhadap akun atau lapak yang menjual sianida dan merkuri secara ilegal di platform e-commerce.
Selain aspek tata niaga, lembaga tersebut juga menyoroti potensi dampak kesehatan dan lingkungan. Jika digunakan pada aktivitas pertambangan ilegal, sianida berisiko mencemari air dan tanah serta membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk gangguan sistem pernapasan dan saraf.
Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Sulteng melakukan audit investigatif terhadap jalur logistik dan pergudangan guna melacak keberadaan bahan kimia tersebut.
Penegakan hukum, menurut mereka, harus menyasar aktor intelektual atau pemodal utama, bukan hanya pekerja lapangan.
“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan adalah ancaman serius terhadap hak hidup sehat masyarakat. Penanganannya harus menyentuh rantai pasok hingga ke penyedia dan pemodal besar,” tegas Livand.
Selain aparat penegak hukum, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang. Dinas Kesehatan juga didorong melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah rawan.
“Kami menilai, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi serta sistem kontrol distribusi bahan kimia berbahaya, khususnya di ruang digital yang dinilai masih memiliki celah pengawasan,” tandasnya. *
Editor: Yamin

