PALU, CS – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memperingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik manipulasi harga dan penimbunan bahan pokok menyusul penguatan pengawasan lintas instansi di seluruh kabupaten/kota.
Peringatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satgas tingkat provinsi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng secara daring, Kamis (12/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Alex Reynold dari Posko Satgas Pangan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Alex.
Dalam rapat tersebut, disepakati peningkatan frekuensi inspeksi pasar oleh tim gabungan, termasuk pemantauan rantai distribusi untuk mencegah penimbunan barang. Satgas juga akan menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha guna memastikan mekanisme perdagangan berjalan sesuai aturan.
Komoditas yang menjadi prioritas pengawasan meliputi beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam ras, dan daging sapi. Beberapa wilayah dilaporkan menunjukkan potensi kenaikan harga yang tidak sepenuhnya sejalan dengan dinamika pasokan.
Perwakilan Biro Ekonomi Provinsi Sulteng menyatakan temuan tersebut menjadi dasar perlunya langkah terpadu antara pengawasan administratif dan penegakan hukum.
Sementara itu, Dinas Pangan Provinsi Sulteng memastikan penguatan distribusi dan koordinasi dengan Bulog untuk menjaga ketersediaan stok. Bulog Wilayah Sulteng juga menyatakan kesiapan menyalurkan komoditas strategis melalui jaringan gerai resmi guna menjaga harga tetap terjangkau.
Data inflasi dan indeks harga konsumen yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng turut menjadi acuan dalam menentukan langkah pengawasan agar tepat sasaran.
Satgas menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pembinaan pelaku usaha. Namun, aparat memastikan penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam praktik manipulasi harga.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stabilitas harga kebutuhan pokok tetap menjadi prioritas pengawasan aparat dan pemerintah daerah. *
Editor: Yamin

