MAKASSAR, CS – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan pentingnya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel saat membuka Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia di Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menyatakan daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, selama ini menjadi penyumbang devisa besar bagi negara. Namun, kontribusi tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya?” tegasnya.
Arus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sulteng itu menyoroti terbatasnya kewenangan daerah pasca-sentralisasi regulasi pertambangan.
Menurutnya, daerah tidak boleh hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat dengan penekanan pada aspek fiskal dan dana bagi hasil.
Pertama, Arus mendorong audit menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH dapat kembali ke daerah secara maksimal. Arus juga membuka kemungkinan peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil.
Selain aspek fiskal, Arus menyoroti persoalan regulasi. Ia mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB sepenuhnya kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan daerah dalam verifikasi dan validasi produksi sangat penting untuk memastikan keakuratan data yang berdampak langsung pada besaran dana bagi hasil.
Arus juga menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta kepatuhan terhadap reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.
“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, forum tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan wadah perjuangan konstitusional daerah untuk menuntut keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
“Kita mendukung investasi dan hilirisasi, tetapi kita menuntut keadilan dan keberlanjutan masa depan daerah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tengah industri raksasa,” pungkas Arus. *

