Warning: Undefined variable $args in /home/channels/public_html/wp-content/themes/satuwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

Warning: Undefined variable $args in /home/channels/public_html/wp-content/themes/satuwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

BANGGAI,CS-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai memberikan klarifikasinya terkait informasi yang tersebar dimedia sosial mengenai proyek pembangunan venue kolam renang tahap I di Kecamatan Luwuk Utara.

Melalui siaran pers, Rabu (20/5/2026), Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (BPBIP) PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, menyampaikan bahwa ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I, secara garis besar meliputi pekerjaan dinding penahan tanah (talud) area kolam renang, landscape, jalan inspeksi, dan pekerjaan tribun.

Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: KPA-PBIP/DISPUPR-59559758.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender dan adanya pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 17 Februari 2026.

Namun pada tanggal 08 Februari 2026, terjadi angin puting beliung yang merusak beberapa item pekerjaan pada areal tribun yang telah terpasang, hingga kondisinya mengalami rusak berat khususnya pada rangka dan penutup atap.

Peristiwa tersebut merupakan bencana alam dengan merujuk surat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Nomor: 400.7.22.1/31/Bid. Darlog Tanggal 12 Februari 2026.

Ditambahkan Putu, saat terjadinya bencana alam berupa angin kencang dan hujan pada tanggal 8 Februari 2026, bobot pekerjaan sudah mencapai 98,11% (Minggu ke-28, periode tanggal 5 – 11 Februari 2026). Dimana pekerjaan yang terdampak bencana, yaitu pekerjaan rangka dan penutup atap saat itu telah selesai dilaksanakan 100%.

Ia menyebutkan, kerusakan yang terjadi pada pekerjaan tersebut akibat adanya bencana alam, sehingga proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur keadaan kahar (force majeure).

Dimana pihak penyedia jasa tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan, sebelum pekerjaan tersebut diserahka terimakan kepada PUPR Banggai selaku pengguna jasa.

“Sampai dengan saat ini, pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final,” ujarnya.

Terhadap proyek itu, Putu kembali menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Banggai tetap berkomitmen untuk tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan administrasi yang dipersyaratkan,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, saran, masukan, serta berbagai bentuk pengawasan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai, termasuk kritik yang sifatnya konstruktif dan membangun.**

Reporter : Amlin