PALU, CS – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT dalam aksi unjuk rasa pada 26 Juni 2026 lalu.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Palu, Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Rapat turut dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii. Hadir pula perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan aspirasi, pandangan, dan masukan dari seluruh pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, MUI Sulteng turut diundang untuk memberikan pandangan dari perspektif keagamaan sebagai bagian dari pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, pembahasan tersebut juga mencermati fenomena komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, Komisi IV mendorong upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembahasan kebijakan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain membahas aspirasi masyarakat, Hidayat juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Sulteng, khususnya di Kota Palu.

Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan kolaborasi lintas sektor melalui edukasi, pencegahan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.

Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut. *