MANADO, CS – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam operasi gabungan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal turut disita.

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan pada 9 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi. Tim gabungan kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang bertugas melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik bagi para pekerja.

Selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan sebagai alat utama dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Alat berat tersebut kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegas Dwi, melalui rilisnya yang diterima media ini, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui proses verifikasi di lapangan.

Menurutnya, saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi sehingga seluruh aktivitas langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali Bahri.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, pemberi perintah, maupun aktor lain yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutan sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. *