JAKARTA, CS – Pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal resmi dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penetapan status ini nantinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang saat ini sedang dimatangkan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait telah menyepakati status driver ojol sebagai pengusaha mikro, bukan pekerja formal.
“Kalau itu, kan, memang semua sudah sepakat di situ. Pengusaha mikro,” ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Maman menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pemerintah menyerap aspirasi melalui diskusi mendalam bersama sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.
Jaminan Bebas Pajak untuk Driver Ojol
Pemerintah juga menepis isu yang menyebutkan bahwa penetapan status UMKM akan membuat pengemudi ojol dikenai pajak. Maman menegaskan kabar tersebut sebagai informasi keliru atau hoaks.
Berdasarkan aturan insentif UMKM yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun (sekitar Rp40 juta per bulan) tidak dikenai pajak pendapatan.
Penghasilan rata-rata pengemudi ojol yang berada pada rentang Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan membuat mereka dipastikan berada jauh di bawah ambang batas wajib pajak.
“Jadi, omset di bawah Rp500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka Rp40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp5, 10 sampai 15 jutaan. Artinya mereka tidak dikenakan pajak,” jelas Maman.
Tiga Keuntungan Status UMKM Bagi Pengemudi
Selain fasilitas bebas pajak dan akses pembiayaan, Maman membeberkan sejumlah keunggulan lain dari penetapan status ini:
- Fleksibilitas Waktu Kerja: Pengemudi tetap memiliki kebebasan penuh untuk mengatur jam kerjanya sendiri.
- Akses Insentif UMKM: Driver berhak menerima berbagai paket kebijakan, bantuan, dan program insentif yang disediakan pemerintah untuk sektor UMKM.
- Peluang Pengembangan Usaha: Membuka kesempatan bagi pengemudi untuk memperluas skala usahanya, seperti menambah unit kendaraan untuk disewakan.
Perpres Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Penyusunan Perpres Transportasi Digital kini telah memasuki tahap penyelarasan akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat, sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyebut hanya tersisa sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum regulasi ini diterbitkan secara resmi.
Maman menambahkan, aturan turunan akan segera disiapkan oleh kementerian terkait setelah Perpres terbit. Regulasi ini dirancang secara seimbang untuk melindungi kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.*


