PALU, CS – Setelah hampir satu bulan dalam pelarian, Aan Kurniawan akhirnya diamankan polisi.
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu mengungkap lokasi persembunyiannya sekaligus motif yang diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap Jamil beserta istri dan anaknya.
Kurniawan diamankan Satreskrim Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya diketahui melalui informasi dari pihak keluarga.
“Tersangka atas nama Kurniawan diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Kelurahan Balaroa. Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan,” kata Ismail Bobby, Rabu (26/8).
Dari pemeriksaan awal, Kurniawan mengaku selama hampir satu bulan bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk yang berada di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian pelarian tersangka sejak meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya diamankan.
Menurut Ismail, Kurniawan juga disebut meminta keluarganya menghubungi kepolisian agar dirinya dapat menyerahkan diri.
“Menurut pengakuannya, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Kurniawan juga mengungkap motif sementara pembunuhan yang terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Polisi menyebut tersangka mengaku sakit hati terhadap Jamil yang merupakan rekan kerjanya di sebuah usaha pemotongan ayam milik Haji Supardi.
Kurniawan diduga merasa tersinggung karena Jamil kerap menegurnya terkait pekerjaan hingga menyebut dirinya malas dan tidak lagi diperbolehkan bekerja.
“Motif sementara adalah sakit hati. Tersangka dan korban ini sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam. Tersangka sakit hati karena korban selalu mengatakan, ‘Kau ini malas dan kau ini sudah diberhentikan sama bos, jadi tidak usah datang-datang lagi kerja’,” jelas Ismail.
Kendati demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih bersifat sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami keterangan Kurniawan untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Dalam kasus tersebut, Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), dan anak mereka Rizki yang masih berusia dua tahun menjadi korban.
Jamil dan Rizki meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Sementara Nurhanisa mengalami luka serius dan sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi Masih Cari Dua Handphone
Selain mendalami motif dan pelarian, penyidik masih mencari dua unit telepon seluler yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.
Kurniawan mengaku kedua telepon seluler tersebut terjatuh setelah peristiwa pembunuhan. Polisi kini menelusuri lokasi yang disebut tersangka sebagai tempat jatuhnya barang tersebut.
Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian yang dikenakan tersangka.
Atas perbuatannya, Kurniawan disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hingga kini, Kurniawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Palu. Penyidik masih mendalami motif, kronologi pembunuhan, perjalanan pelarian tersangka selama hampir satu bulan, serta keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. *


