JAKARTA, CS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang aturan baru guna memperketat distribusi tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tersalurkan secara lebih presisi kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan desil tingkat kesejahteraan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa penerapan data desil kesejahteraan ini tidak hanya menyasar sektor BBM, melainkan juga sektor gas melon. Menurutnya, penataan ulang klasifikasi penerima ini sangat penting agar kuota subsidi tidak meleset dari sasaran utama.

“Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencarkan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya,” ungkap Laode saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Guna mematangkan regulasi tersebut, Kementerian ESDM akan berkoordinasi erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta PT Pertamina (Persero). Pemadanan data ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari pembahasan strategis yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menteri ESDM bersama Menteri Keuangan.

Di sisi teknis operasional, PT Pertamina Patra Niaga telah merapatkan barisan dengan memperkuat integrasi data kependudukan. Sinergi ini ditandai melalui penandatanganan kerja sama bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta verifikasi data biometrik.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan bahwa integrasi data kependudukan ini menjadi acuan vital dalam mendukung Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023. Langkah tersebut menjadi fondasi utama dalam membenahi tata kelola distribusi LPG bersubsidi dari kawasan barat hingga timur Indonesia.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” jelas Mars Ega dalam peryataan resminya.

Sementara itu, Ditjen Dukcapil mencatat populasi Indonesia pada Semester I-2026 telah menyentuh kisaran 290,1 juta jiwa, di mana mayoritas wajib KTP sudah terdaftar secara biometrik. Dukungan basis data kependudukan yang presisi ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyalahgunaan subsidi energi di tingkat konsumen akhir.*