JAKARTA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons desakan publik dengan mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), seluruh fraksi menyetujui laporan Komisi III DPR dan menargetkan pengesahan aturan ini paling lambat pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengetokan keputusan tersebut setelah meminta persetujuan dari jajaran anggota dewan yang hadir.
“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU, tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui? Setuju!” tegas Dasco sembari memukul palu sidang sebanyak tiga kali.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset nantinya bakal menyempurnakan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Regulasi ini diproyeksikan beroperasi mendampingi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan materi RUU ini memerlukan waktu lebih panjang karena mengusung konsep dan paradigma hukum yang benar-benar baru, berbalik dengan RUU KUHAP atau RUU Polri yang sebatas merevisi pasal-pasal lama.
Proses perancangan draf telah bergulir sejak 16 September 2025 ketika Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR (BKD) menyusun naskah akademik beserta draf awal. Setelah draf dipaparkan pada 15 Januari 2026, Komisi III langsung membuka ruang penyerapan aspirasi publik sejak 30 Maret 2026 dengan menjaring masukan dari 50 narasumber serta menggelar kunjungan kerja ke tiga daerah dan daerah pemilihan.
Berdasarkan rangkaian dialog tersebut, Komisi III merangkum enam permasalahan mendasar dalam sistem perampasan aset di Indonesia saat ini:
- Rendahnya pemulihan kerugian negara: Pengembalian aset kasus korupsi tercatat paling tinggi hanya mencapai 20 persen dari total kerugian riil.
- Regulasi belum utuh: Belum ada payung hukum tunggal yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.
- Cakupan aset terbatas: Jenis harta kejahatan yang dapat disita dalam UU Tipikor maupun UU TPPU masih sangat terbatas.
- Proses perampasan tertahan: Penanganan perkara sering terhenti manakala pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, hilang, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.
- Tumpang-tindih prosedur: Regulasi penyitaan dan perampasan aset tersebar dengan tata cara yang berbeda di berbagai undang-undang.
- Pengelolaan belum optimal: Tata kelola barang sitaan dan aset rampasan negara belum berjalan secara maksimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, RUU Perampasan Aset merumuskan empat kategori kekayaan yang berhak dirampas oleh negara:
- Aset hasil tindak pidana yang telah dikonversi, dialihkan, atau dipindahtangankan menjadi harta pribadi, pihak lain, maupun korporasi (termasuk modal dan keuntungan ekonominya).
- Aset yang difungsikan sebagai sarana atau alat untuk melakukan kejahatan.
- Aset temuan yang terbukti secara hukum bersumber dari kegiatan tindak pidana.
- Aset pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Guna menjaga prinsip keadilan, DPR dan pemerintah menyepakati skema penggabungan dua metode penyitaan sekaligus, yaitu perampasan berbasis putusan pidana atas diri pelaku (in personam) dan perampasan non-pemidanaan langsung terhadap aset (in rem).
“Dua konsep tersebut kita kombinasikan. Keseimbangan kepentingan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda,” ungkap Habiburokhman mengenai fondasi penegakan hukum dalam rancangan undang-undang ini.
Tahapan legislasi berikutnya akan memasuki fase rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi regulasi, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Komisi III menargetkan seluruh proses persetujuan tingkat pertama selesai tepat waktu sebelum dibawa ke pembacaan tingkat II di rapat paripurna DPR pada pertengahan Desember 2026.*


