JAKARTA, CS – Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil usai menyerap masukan dari para ahli hukum yang menyarankan agar penyitaan aset diprioritaskan pada kejahatan bermotif ekonomi serta berdampak luas bagi publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan daftar ini juga merujuk pada regulasi perampasan aset tanpa putusan pidana yang berlaku di berbagai negara, seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, hingga Amerika Serikat.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Daftar 13 Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset
Berdasarkan draf rancangan yang sedang dibahas, berikut belasan jenis kejahatan yang asetnya dapat disita oleh negara:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan pembentukan undang-undang ini berlangsung secara transparan, adil, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kepentingan bangsa dan negara.*


