JAKARTA, CS – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Penyegelan dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi terhadap lahan yang terbakar di sejumlah wilayah.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, data tersebut merupakan rekapitulasi hingga Rabu, 2 September 2026. Jumlah badan usaha yang disegel masih berpotensi bertambah karena proses pemeriksaan di lapangan terus dilakukan.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sebaran badan usaha yang disegel paling banyak berada di Kalimantan Barat dengan tujuh perusahaan. Kemudian Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan.
Selanjutnya, tiga perusahaan di Kalimantan Tengah turut disegel. Sementara Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing terdapat satu badan usaha yang dikenai penyegelan.
KLH Masih Verifikasi Ratusan Perusahaan
Jumhur mengatakan penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang dinilai memenuhi unsur strict liability atau tanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya.
Menurut dia, terdapat lahan dengan luasan hingga ratusan hektare yang terbakar sehingga badan usaha terkait harus bertanggung jawab.
Proses verifikasi belum berhenti pada 21 badan usaha tersebut. KLH masih melakukan pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan lain yang terindikasi berkaitan dengan titik panas atau hotspot.
Jumhur menyebut terdapat sekitar 335 perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan hotspot berdasarkan pencocokan data satelit dengan data perusahaan.
“Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi. Dari saat kita datangi, ternyata ground check,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lapangan nantinya menjadi dasar bagi KLH untuk menentukan tindakan terhadap masing-masing badan usaha.
30 Persen Perusahaan Disebut Kasus Berulang
KLH juga menemukan adanya badan usaha yang kembali tersangkut kasus serupa. Dari 21 perusahaan yang telah disegel, sekitar 30 persen disebut merupakan kasus berulang.
Jumhur mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan persoalan kebakaran lahan.
“30 persen dari yang disegel ini berulang,” kata Jumhur.
Ia menyebut sebagian perusahaan berdalih kebakaran terjadi akibat api yang berasal dari luar area mereka. Namun, KLH tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab serta tanggung jawab masing-masing badan usaha.
KLH Soroti Dugaan Kesengajaan Pembakaran
Di tengah proses verifikasi, pemerintah juga menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran lahan.
Jumhur menilai kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya karena Indonesia tengah menghadapi periode El Nino yang berkepanjangan.
Menurutnya, pembakaran lahan tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih dalam kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran meluas.
“Sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapa pun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan,” tegasnya.
Jumhur juga menjelaskan bahwa penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi administratif. Badan usaha yang disegel harus memberikan klarifikasi sebelum KLH menentukan langkah berikutnya.
Tindak lanjut dapat berupa pemberatan sanksi, pencabutan izin, maupun kewajiban melakukan pemulihan, tergantung hasil pemeriksaan.
Dengan masih berlangsungnya verifikasi lapangan terhadap ratusan perusahaan, jumlah badan usaha yang dikenai tindakan terkait karhutla diperkirakan masih dapat bertambah.*


