JAKARTA, CS – Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia menunjukkan perbedaan sangat mencolok. BPS mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, sementara Bank Dunia memperkirakan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan yang digunakan lembaga tersebut.

Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mengenai angka mana yang sebenarnya menggambarkan kondisi kemiskinan masyarakat Indonesia.

BPS menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan standar garis kemiskinan yang berbeda.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan angka 64,2 persen yang disampaikan Bank Dunia merupakan perkiraan berdasarkan garis kemiskinan internasional sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” ujar Nashrul dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, standar 8,30 dolar AS tersebut digunakan Bank Dunia untuk melihat kondisi kesejahteraan masyarakat di negara-negara yang masuk kelompok upper-middle income countries (UMIC) atau negara berpendapatan menengah atas.

Bank Dunia sendiri menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional. Untuk kemiskinan ekstrem digunakan batas 3 dolar AS per kapita per hari, sedangkan garis 4,20 dolar AS digunakan untuk negara berpendapatan menengah bawah dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas.

Penggunaan PPP juga membuat angka tersebut tidak bisa disamakan dengan konversi dolar AS menggunakan kurs rupiah yang berlaku di pasar.

BPS Gunakan Kebutuhan Dasar Masyarakat Indonesia

Sementara itu, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) dalam menghitung angka kemiskinan nasional.

Pendekatan tersebut menghitung pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.

Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia. Adapun kebutuhan nonmakanan mencakup tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian hingga transportasi.

Data tersebut bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS dua kali dalam setahun.

Dengan metode tersebut, BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai sekitar 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.

Nashrul mengatakan garis kemiskinan nasional juga memperhitungkan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah, termasuk tingkat harga, pola konsumsi serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.

Secara nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sekitar Rp3.091.866 per bulan.

Bukan Berarti Salah Satu Data Keliru

BPS menilai perbedaan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perbedaan tujuan pengukuran.

Data Bank Dunia menggunakan standar internasional untuk memungkinkan perbandingan tingkat kesejahteraan antarnegara. Sementara data BPS menggunakan garis kemiskinan nasional yang dirancang untuk menggambarkan kondisi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

“Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” kata Nashrul.

Karena itu, angka 64,2 persen tidak berarti Bank Dunia menyatakan 64,2 persen penduduk Indonesia miskin menurut definisi kemiskinan nasional yang digunakan pemerintah Indonesia.

BPS juga menyebut Bank Dunia sebelumnya telah menjelaskan bahwa garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan dalam negeri Indonesia.

Dengan demikian, perbedaan angka 8,07 persen dan 64,2 persen terutama muncul karena kedua lembaga menggunakan garis kemiskinan, metode, dan tujuan pengukuran yang berbeda.*