PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Anwar Hafid, menitipkan harapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar ikut memperjuangkan judicial review Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Harapan itu disampaikan Anwar Hafid saat menerima kunjungan Tim BPK RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (14/9/2026).
Menurut Anwar Hafid, regulasi Minerba perlu diperbaiki agar kehadiran industri pertambangan benar-benar memberikan keadilan bagi daerah penghasil, terutama dalam hal proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.
“Kami berharap agar BPK membawa aspirasi ini ke pusat,” ujar Anwar Hafid.
Ia mengatakan, Sulteng saat ini menjadi salah satu daerah dengan aktivitas hilirisasi pertambangan yang sangat besar. Namun, besarnya kontribusi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Anwar Hafid menyoroti paradoks hilirisasi berskala besar di Sulteng yang di satu sisi memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, tetapi di sisi lain belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di daerah.
“Hilirisasi belum signifikan bagi penurunan kemiskinan,” katanya.
Ia mengungkapkan, kontribusi Sulteng terhadap pendapatan negara dari sektor tersebut telah mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, DBH yang diterima pemerintah provinsi disebut hanya berada di kisaran Rp200 miliar per tahun.
“Kerusakan lingkungan dan (penurunan) kesehatan juga besar tapi tidak berbanding dengan PAD,” paparnya.
Selain persoalan DBH dan dampak lingkungan, Gubernur juga menyoroti kebijakan tax holiday di kawasan industri Morowali yang dinilai turut mengurangi potensi penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kawasan industri, sehingga membatasi ruang pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber penerimaan fiskal.
Salah satu persoalan yang disorot adalah masih banyak kendaraan milik perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah dan tidak menggantinya dengan pelat nomor Sulteng.
“Sehingga kami tidak bisa memungut pajaknya,” terangnya.
Anwar Hafid berharap Tim BPK RI dapat menjadikan berbagai persoalan tersebut sebagai masukan penting dalam mendorong tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik, khususnya bagi daerah penghasil.
“Mudah-mudahan hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan perbaikan,” pungkasnya.
Tim BPK RI yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Aloysius Agung Purwandaru selaku Pengendali Teknis, Diana Pratiwi selaku Ketua SubTim I, serta lima anggota tim lainnya.
Pertemuan turut dihadiri Wakil Gubernur, dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, Inspektur Daerah Provinsi Fahrudin, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. *


