JAKARTA, CS – Bank Indonesia melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada periode Juli 2026 mencapai US$454,8 miliar atau setara Rp8.051,79 triliun. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 4,9 persen secara tahunan (year on year).

Secara keseluruhan, kondisi utang luar negeri dinilai tetap terkendali. Angka Juli 2026 tercatat relatif stabil jika dibandingkan dengan posisi pada Juni 2026 yang berada di angka US$454,5 miliar, dengan rasio ULN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terjaga di level 30,7 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan kestabilan pengelolaan kewajiban finansial tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

“Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2026 tetap terjaga,” ujar Ramdan Denny Prakoso.

Pertumbuhan ULN pada Juli 2026 didorong oleh peningkatan utang sektor publik di tengah penurunan kewajiban sektor swasta. Utang pemerintah tercatat sebesar US$218,4 miliar atau tumbuh 3,2 persen secara tahunan, terutama akibat penyerapan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) internasional yang mengindikasikan tingginya kepercayaan investor global.

Pemerintah berkomitmen menjaga kredibilitas pembiayaan melalui pembayaran pokok dan bunga tepat waktu serta pengelolaan utang secara terukur dan fleksibel. Dana pembiayaan APBN dari utang luar negeri tersebut diprioritaskan untuk pembiayaan sektor produktif, seperti jasa kesehatan dan kegiatan sosial, administrasi pemerintahan dan pertahanan, pendidikan, konstruksi, hingga transportasi.

Sementara itu, utang luar negeri sektor swasta justru terkontraksi 1,2 persen secara tahunan menjadi US$194,5 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh penurunan pinjaman pada lembaga keuangan maupun non-lembaga keuangan, di mana porsi terbesar didominasi oleh kewajiban jangka panjang di sektor industri pengolahan, jasa keuangan, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan.

Struktur utang luar negeri Indonesia dipastikan tetap sehat berkat penerapan prinsip kehati-hatian. Bank Indonesia bersama pemerintah terus memperkuat koordinasi pemantauan guna memastikan pemanfaatan utang secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas perekonomian.*