JAKARTA, CS – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mengalokasikan dana belanja pegawai yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Belum Ada Keputusan Resmi soal Kenaikan Gaji

Dalam penyampaian pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Presiden Prabowo Subianto belum menyinggung adanya penyesuaian gaji pokok bagi para aparatur negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah belum ketok palu terkait kebijakan tersebut karena proses kajian internal yang masih berjalan.

“Ini masih kita bicarakan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kenaikan Alokasi Anggaran Belanja Pegawai

Meskipun status kenaikan gaji belum diputuskan, dokumen Nota Keuangan mencatat peningkatan nominal pagu anggaran untuk belanja pegawai:

  • Pagu Anggaran RAPBN 2027: Diproyeksikan mencapai Rp 378,9 triliun.
  • Pagu APBN 2026: Tercatat sebesar Rp 358 triliun.

Peningkatan anggaran ini utamanya dialokasikan untuk pembayaran gaji rutin serta tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

4 Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027

Dalam dokumen anggaran terbaru, pemerintah menetapkan empat fokus utama pengelolaan belanja pegawai:

  • Peningkatan Efisiensi & Digitalisasi: Meningkatkan kualitas serta produktivitas layanan publik melalui integrasi teknologi digital.
  • Reformasi Birokrasi: Melanjutkan implementasi penataan birokrasi secara menyeluruh di semua lini K/L.
  • Menjaga Daya Beli: Memastikan perhitungan kebutuhan belanja pegawai akurat demi mempertahankan tingkat konsumsi aparatur negara.
  • Pengendalian Formasi ASN: Menghitung kebutuhan pegawai baru dengan mempertimbangkan jumlah pensiunan serta menerapkan prinsip zero/minus growth.

Rekam Jejak Kenaikan Gaji ASN Semasa Satu Dekade

Pemerintah terakhir kali menyesuaikan gaji pokok ASN pada 26 Januari 2024 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8%, setelah sempat stagnan selama empat tahun.

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN hanya terjadi sebanyak tiga kali:

  • Tahun 2015: Naik sebesar 5%
  • Tahun 2019: Naik sebesar 5%
  • Tahun 2024: Naik sebesar 8%

Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan skema belanja pegawai sebelum memberikan pengumuman final mengenai kepastian kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun anggaran 2027.*