PALU, CS – Pemerintah Kota Palu mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan perubahan pada komposisi pendapatan dan belanja daerah.

Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo mewakili Wali Kota Palu menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan APBD tersebut.

Dalam rancangan yang diajukan, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp1,706 triliun menjadi Rp1,792 triliun.

Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp85,62 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp1,727 triliun menjadi Rp1,846 triliun, atau bertambah sekitar Rp118,94 miliar.

Irmayanti mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD, termasuk evaluasi pelaksanaan anggaran, perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja dan sumber pembiayaan.

“Melalui pembahasan bersama, kita berharap dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu,” kata Irmayanti dalam penyampaiannya.

Irmayanti menegaskan angka-angka dalam rancangan perubahan APBD tersebut masih merupakan rencana anggaran yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu.

Karena itu, menurutnya, pembahasan perlu memperhatikan ketepatan perhitungan pendapatan, manfaat belanja bagi masyarakat serta kecukupan sumber pembiayaan.

Dalam rancangan tersebut juga terdapat penyesuaian alokasi belanja serta penganggaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan.

Pemerintah Kota Palu, lanjut Irmayanti, berharap seluruh perangkat daerah tetap menjaga disiplin anggaran dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu.

“Setiap pengeluaran harus didukung bukti dan pertanggungjawaban yang sah. Kualitas pelayanan dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Ia juga meminta proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya, Irmayanti juga mengingatkan batas waktu persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota untuk APBD Perubahan 2026 ditetapkan paling lambat 30 September 2026.

“Untuk itu kami mohon kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Palu,” katanya.

Ia juga meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD memberikan masukan serta saran dalam pembahasan rancangan tersebut.

“Kami mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk penyempurnaan rancangan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Palu, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu. *