PALU, CS – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta kejelasan mekanisme pembagian penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), khususnya bagi kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Biro Hukum Setda Sulteng, Rabu (30/9/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulteng, terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan IPERA.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, menegaskan daerah yang menjadi lokasi pertambangan rakyat perlu mendapatkan bagian yang jelas dari penerimaan IPERA.

Menurutnya, aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah kabupaten dan memberikan dampak langsung terhadap daerah setempat. Karena itu, mekanisme pembagian penerimaan perlu dirumuskan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujar Yus Mangun.

Ia mengatakan besaran pembagian penerimaan IPERA belum dapat ditentukan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas mengenai mekanisme pembagiannya.

Karena itu, Komisi II DPRD Sulteng akan mengawal pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk merumuskan mekanisme pembagian penerimaan yang dapat memberikan kepastian bagi daerah penghasil.

Menurut Yus, kejelasan mekanisme tersebut penting agar pelaksanaan IPERA tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan penerimaannya dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.

Komisi II berharap pembahasan bersama perangkat daerah dapat menghasilkan mekanisme pembagian yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. *