PALU, CS – Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di lingkungan Program Studi Arsitektur Universitas Tadulako (Untad) terus ditelusuri Fakultas Teknik Untad.

Fakultas menegaskan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, untuk membuktikan dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, mengatakan pihaknya menyayangkan dugaan aksi kekerasan yang terjadi dan memastikan penanganan persoalan tersebut tetap dikawal fakultas.

“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.

Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah dua mahasiswa laki-laki dilaporkan diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.

Berdasarkan penelusuran awal fakultas, persoalan bermula saat proses perkuliahan. Dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.

Teguran disebut dilakukan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kemudian memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Kondisi tersebut kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur.

Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku menerima informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur mengenai kabar bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.

FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut.

Menurut klarifikasinya, dugaan tindakan kekerasan itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.

Fakultas menilai tindakan tersebut merupakan tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik.

Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.

Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.

Andi Arham mengatakan Fakultas Teknik akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Untuk aspek kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, penanganan akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Ia menegaskan apabila dari penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, fakultas akan menindaklanjutinya sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Fakultas Teknik Untad menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku, baik dari sisi internal kampus maupun proses hukum yang berjalan. *