PALU, CS – Tiga mahasiswa semester III Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus.
Dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Jonathan Salam dan Rekan.
Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, mengatakan dugaan penganiayaan itu bermula saat ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur. Dalam perkuliahan tersebut, ketiganya ditegur dosen karena menggunakan telepon seluler.
Menurut Jonathan, setelah perkuliahan, ketiga mahasiswa mendatangi dosen untuk meminta maaf. Namun, persoalan kemudian berlanjut ketika sejumlah mahasiswa senior yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Arsitektur memanggil mereka setelah keluar dari ruangan dosen.
“Tanpa aba-aba mereka disuruh jongkok kemudian dipukuli,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu.
Jonathan menyebut kekerasan pertama dialami dua mahasiswa laki-laki, sementara korban perempuan datang belakangan. Kekerasan tersebut, kata dia, berlangsung hampir satu jam.
Selain pemukulan, korban disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan lainnya. Di antaranya lebam pada tubuh, luka yang diduga akibat disulut puntung rokok, hingga dugaan pemaksaan membuka pakaian.
“Kalau tidak mau buka, mereka diancam akan dibuka paksa atau dipukuli,” ujarnya.
Jonathan menyebut sekitar 20 orang diduga berada dalam kejadian tersebut. Dari jumlah itu, sekitar enam orang diduga berperan dalam menginisiasi atau terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
Ia mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
“Kampus seharusnya menjadi sarana untuk mendidik intelektual, bukan membangun premanisme,” katanya.
Menurut Jonathan, pihaknya juga meminta kampus menjamin keamanan ketiga korban selama menjalani perkuliahan. Sebab, para korban masih memiliki jadwal kuliah dan mengaku khawatir mengalami kekerasan maupun intimidasi kembali.
Ia mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila keamanan korban tidak mendapat jaminan. LPSK dan lembaga perlindungan perempuan juga disebut dapat dilibatkan apabila diperlukan.
Salah seorang korban berinisial K mengaku mengalami pemukulan, penamparan hingga dugaan pemaksaan membuka pakaian.
“Semua badan saya sakit, dipukul atau ditampar, kemudian ditelanjangi dan disulut rokok ke tangan saya,” kata K.
K juga mengaku mengalami gangguan pendengaran setelah dipukul. Ia mengatakan kepalanya sempat diinjak dan wajahnya terkena tendangan.
K mengakui dirinya menyesal atas tindakan saat perkuliahan yang dianggap tidak beretika terhadap dosen. Namun, ia mempertanyakan tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Saya memang salah, tetapi saya tidak mau hal ini terjadi kepada saya. Saya diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Korban lainnya, H, mengatakan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut tetap harus berjalan.
“Kami memang menyesal atas apa yang kami lakukan ke dosen. Kami tahu kami salah. Yang kami sesalkan, kenapa harus melakukan tindakan seperti itu, pemukulan dan penganiayaan. Itu sudah di luar batas kemanusiaan,” kata H.
Jonathan juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan kepada orang tua korban agar laporan polisi dicabut. Menurutnya, salah satu orang tua korban mendapat komunikasi dari oknum dosen yang diduga meminta laporan tersebut ditarik.
Dalam komunikasi tersebut, kata Jonathan, terdapat dugaan intimidasi terkait proses perkuliahan korban hingga ancaman dikeluarkan dari kampus.
“Kami mendapat informasi ada permintaan agar laporan polisi ditarik. Bahkan diduga ada kata-kata intimidatif terkait proses perkuliahan hingga ancaman dikeluarkan,” katanya.
Jonathan menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui jalur akademik atau kekeluargaan.
“Ini murni kami serahkan kepada proses hukum karena ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Fakultas Teknik Untad Lakukan Penelusuran
Sementara itu, Fakultas Teknik Untad melakukan penelusuran terkait dugaan pengeroyokan tersebut setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa diberitakan di media.
Berdasarkan penelusuran awal fakultas, persoalan bermula saat proses perkuliahan berlangsung. Dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.
Teguran disebut telah dilakukan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kemudian memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis akibat kondisi yang terjadi selama perkuliahan.
Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku mendapat informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur mengenai kabar bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.
FJ menegaskan tidak pernah meminta, mengarahkan, maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut.
Menurut klarifikasinya, tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksinya.
Karena itu, dugaan kekerasan tersebut dinilai sebagai tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik.
Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.
Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.

Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut.
Ia menegaskan setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia menambahkan, Fakultas Teknik akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya. *


