JAKARTA, CS – Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tegas berupa hukuman berat hingga pemiskinan dinilai krusial demi menghadirkan efek jera dan mencegah timbulnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa komitmen penindakan korupsi ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, arahan tegas dari Kepala Negara harus dieksekusi secara nyata oleh jajaran menteri di tingkat teknis.

Ia juga menyoroti keterlibatan residivis korupsi dalam kasus ini sebagai sinyal perlunya evaluasi mendalam terhadap efektivitas penindakan hukum. Menurut Soedeson, pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana serupa perlu mendapatkan sanksi pemidanaan maksimal.

“Statement saya, KPK itu gagal. Bagaimana orang yang sudah ditangkap untuk pertama kali, lalu dimasyarakatkan, balik lagi melakukan korupsi lagi. Tangkap kedua, begitu lagi,” tegas Soedeson saat dihubungi pada Rabu (16/9/2026).

Meski menuntut transparansi total dan penindakan tanpa tebang pilih, Soedeson mengingatkan penyidik lembaga antirasuah untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, terutama terhadap jajaran pimpinan kementerian terkait. Ia mengimbau publik dan aparat untuk tetap berbaik sangka selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih terbuka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pengembangan penyidikan perkara.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026), penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran suap pengurusan HGB properti swasta di Kabupaten Bogor ini. Empat di antaranya diduga kuat memiliki keterkaitan sebagai pihak kepercayaan dari Menteri ATR/BPN berdasarkan bukti elektronik dan keterangan saksi yang dihimpun tim penyidik.*