KPU Palu Terjunkan 1.174 Pantarlih Untuk Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu resmi menerjunkan sebanyak 1.174 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pantarlih resmi ditugaskan mulai Minggu 12 Februari 2023. Mereka akan mendatangi seluruh rumah warga

Pantarlih akan turun melakukan Coklit setelah sebelumnya dilantik dan diikutkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.

Masa kerja Pantarlih sendiri mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023.

Proses Coklit diawali dengan koordinasi dengan pihak terkait antara lain PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit, dan Pengurus RT/RW untuk mendapatkan informasi di lingkungannya , serta sesama Pantarlih dalam satu kelurahan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Program BERANI Anwar Hafid Pikat Warga Sidoan Barat

Pantarlih akan mendatangi rumah Pemilih, dengan sebelumnya meminta Kepala Keluarga atau anggota Keluarga menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) setelah membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah.

Kemudian mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih.

Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih akan mencoretnya, begitupun jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar Pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

Setelah Coklit selesai Pantarlih memberikan Formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit.

Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah masuk pada penyusunan daftar pemilih. Ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu.

Baca Juga :  Disambut Meriah di Banggai, Ahmad Ali Tawarkan Harapan Baru untuk Sulteng

Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang demokratis menurutnya adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila ditemukan kekeliruan atau perubahan elemen data.

Menurutnya tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.

“Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu,”jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan KPU Banggai

Maka untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik dan berkualitas, Pantarlih harus bekerja secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel.

Agus berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam proses Coklit tersebut. Kerja-kerja Pantarlih tidak akan berarti jika tidak didukung peran serta atau partisipasi masyarakat untuk memberikan data yang valid berdasarkan KTP Elektronik dan KK.

Selain itu masyarakat juga harus menjadi bagian kontrol pelaksanaan kegiatan Coklit yang dilakukan Pantarlih agar menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

“Kami berharap partisipasi penuh masyarakat dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Hari ini Minggu 12 Februari 2023 sebanyak 1.174 Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024 se Kota Palu turun melaksanakan Coklit. Semoga tugas mulia yang diemban berjalan lancar, dilandasi rasa tanggung jawab,”demikian Agus Salim Wahid (**).

Pos terkait