Bagi Anda Yang Ingin Buat Paspor Sehari Jadi, Ini Layanan Cepat Imigrasi Banggai

Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai sedang melakukan pelayanan pembuatan paspor sehari jadi. (FOTO : Istimewa)

BANGGAI, CS – Membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tidak lagi membutuhkan waktu lama.

Saat ini, Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai yang di kepalai Wijaya Adibrata,SH.,MH, telah membuka program layanan pembuatan paspor sehari jadi.

Bacaan Lainnya

Program ini sangat cocok bagi warga yang tiba-tiba ingin bepergian ke luar negeri namun belum memiliki paspor. Untuk membuat paspor sehari jadi, pemohon hanya cukup mengikuti alur yang sudah ditetapkan.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan di antaranya:

Baca Juga :  Imigrasi Bangun Silaturahim Bersama Wartawan di Morowali

– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

– Kartu keluarga (KK).

– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Prosedur Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Banggai.

Selain itu, pemohon disarankan agar datang ke kantor Imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Baca Juga :  Pemkot Palu Bantu BBM Supir Angkot

Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut :

– Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

– Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

– Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

– Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.

Baca Juga :  Tekan Kasus Stunting, BKKBN Sulteng Audensi dengan Pemkab Touna

Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.

Biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp 1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya.

Selain layanan paspor sehari jadi, ada juga layanan lainnya seperti untuk biaya pembuatan yang biasa non-elektronik sebesar Rp 350 ribu. Kemudian, biaya pembuatan paspor elektronik adalah sebesar Rp 650 ribu.

Biasanya, untuk membuat paspor regular seseorang membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja. Namun kali ini bisa sehari langsung jadi.

Pembuatan paspor prioritas ini sebagai upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor. (AMLIN)

Pos terkait