JAKARTA, CS – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara Badan Bank Tanah dan masyarakat di Lembah Pekurehua, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), di ruang sidang utama DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), menyampaikan tiga poin utama terkait persoalan sengketa lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Poin pertama menyangkut akar masalah berupa klaim sepihak Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah seluas kurang lebih 6.648 hektare di Kabupaten Poso.
Poin kedua, Reny menjelaskan kondisi di lapangan menunjukkan lahan tersebut tumpang tindih dengan lima desa aktif, yakni Desa Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga. Kelima desa tersebut disebut telah memiliki infrastruktur dan aktivitas ekonomi masyarakat yang berjalan selama puluhan tahun.
Sementara poin ketiga, Pemerintah Provinsi Sulteng secara tegas meminta enclave atau pelepasan lahan secara total guna melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga keseimbangan ekologis di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulteng, dan Pemerintah Kabupaten Poso untuk memperbaiki lokasi dan luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso sebelum realisasi reforma agraria minimal 30 persen dari total lahan 6.648 hektare dilaksanakan.
Komisi II DPR RI juga menekankan agar proses tersebut berjalan baik, lancar, dan tidak merugikan masyarakat setempat.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Badan Bank Tanah meninjau ulang seluruh realisasi HPL Badan Bank Tanah yang diperuntukkan bagi reforma agraria, kepentingan umum dan sosial, pembangunan, serta pemerataan ekonomi.
Peninjauan ulang tersebut dilakukan agar kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar menjadi solusi atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) yang berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, serta Ketua Umum Satgas PKA yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Sulteng. *

