MOROWALI, CS – Kepolisian Resor Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pria inisial AL (48) tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita tua inisial R (80) yang diketahui sebagai ibu kandung dari pelaku.
Kasus terjadi sekitar pukul 04:00 waktu setempat, Minggu 28 Mei di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima Senin tanggal 29 Mei 2023.
Kronologis kejadian, pada malam sebelum kejadian tersangka melakukan perjalanan dari Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi, menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan. Namun tersangka mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur.
“Selain itu, tersangka juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi,” terang Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang diris Humas Polres, Selasa 30 Mei 2023.
Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya tidak berada di sana. Tersangka kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut.
Pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 tersangka pergi ke rumah adiknya memasuki rumah untuk mencari makanan. Setelah itu, tersangka kembali ke teras rumah ibunya dan duduk-duduk.
Beberapa saat kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar, tersangka melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya. Tersangka kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut, menggunakan tangan kiri untuk menekan, dan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin di tubuh ibunya.
Perhiasan emas yang di ambil tersebut yaitu cincin 1,98 gram,gelang 3 gram, kalung 9,98 gram. Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual.
“Tersangka ditangkap Senin, 29 Mei 2023 sikitar pukul 20: 00. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk lakukan proses hukum,”urainya.
Motif di balik pembunuhan ini, pelaku tidak ada niat untuk membunuh, pelaku hanya ingin mengambil perhiasan emas miilik ibunya karena pelaku tidak punya uang untuk membayar hutang. Pelaku juga rencananya akan menggunakan untuk bermain judi dan membeli sabu sabu.
“Pelaku tidak menyangka bahwa nyatanya Ibunya meninggal karena perbuatannya tersebut. Tersangka di kenakan Pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suprianto. (MRM)