Warga Protes Kejari Tolitoli Tebang Pilih Penegakan Kasus PETI Desa Malempa

TOLITOLI,CS – Puluhan warga berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Jumat 12 Januari 2024. Protes warga ini menyusul penahanan satu unit exapator milik Suhar, terduga pelaku kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Gakumdu Tolitoli.

Warga menilai Gakumdu Kejari Tolitoli tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya masih ada pelaku lain yang memiliki alat berat excavator yang tidak ditangkap.

Untuk diketahui protes warga ini merupakan buntut dari pemeriksaan Tim Gakumdu Kejari terkait aktivitas PETI di Camp II Dusun Malempa Desa Dadakitan.

Baca Juga :  Mantan Rektor Untad Basir Ciyo Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 4,7 Miliar

Dalam orasinya, koordinator aksi terdengar mengecam kinerja Gakumdu untuk alasan penegakan hukum lingkungan. Karena faktanya Gakumdu masih tebang pilih dalam penyitaan alat berat dan menetapkan Suhar sebagai tersangka. Hal ini dinilai tidak sesuai norma hukum yang berlaku dan terkesan tendensius

Rabu 10 Januari sebelumnya, Gakumdu Kejari Tolitoli hanya menahan alat exavator milik Suhar yang sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.Suhar awalnya cuma dipanggil melalui telepon oleh Tim Gakumdu.

Di sisi lain, ada pengusaha lain bernama Albert dari PT AKKAS yang beroperasional di kawasan yang sama, namun hanya dibiarkan oleh Gakumdu.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Bekuk Aktifis Partai Pengedar Sabu

Advokat Darvian yang ikut dalam aksi itu menyatakan penahanan Suhar pun tidak prosedural. Karena jika penerapan pasal 374 KUHAP yang digunakan, maka harus didahului dengan surat panggilan.

“Tidak prosedural dan bertentangan dengan SOP,”Kata Advokat Darvian.

Atas peristiwa hukum ini, Darvian menegaskan pihaknya akan melakukan upaya praperadilan terhadap Tim Gakumdu.

Darvian menyebut beberapa pihak memang telah mendesak Tim Gakumdu Kejari untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang galian C yang tersebar di Daerah Alur Sungai (DAS) di kabupaten Tolitoli.

Namun muncul dugaan kuat, setelah mengobok-obok kasus mangrove yang akibatkan Kepala Desa Sandana tahun 2023 silam, Tim Gakumdu kembali bergerak untuk menyentuh persoalan lingkungan.

Baca Juga :  Jelang Putusan Perkara PT ANA Vs Koperasi MJM, Muhaimin Minta Majelis Hakim Bersikap Adil

“Sehingga jika terjadi perubahan bentangan alam di Tolitoli dan Gakumdu tidak kebagian, maka selalu atas nama UU dan peraturan tanpa mau tahu didalamnya ada manusia yang butuh hidup dalam aktivitas tambang,”tegas Darvian (Armen Djaru).

Pos terkait