MOROWALI, CS –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Seorang pria berinisial E (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti, Kamis 8 Mei 2025 dini hari lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat kos di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, Rabu 7 Mei 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.20 WITA, petugas mendapati E berada di dalam kamar dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu seberat bruto 0,68 gram, satu unit telepon genggam, serta alat hisap sabu (bong) dan pirex.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

Kini, E telah diamankan di Mapolres Morowali beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau subsider maksimal 12 tahun penjara.

Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Reporter : Murad